Minggu, 20 Juli 2014

SURAT KUASA KHUSUS



SURAT KUASA KHUSUS
No.    /PLG /JUL/PID/  /05

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama              :Thamri Amri, SE
Pekerjaan       :Wiraswasta
Alamat            :Bukit Kecil, Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
1.      DR. J. Ray Ferdinand, LLM, MBA                              3. Fadlan Subhan, SH
2.   Jaya Imran, SH, MH                                                     4. M. Maulana Ksw, SH

Kamis, 17 Juli 2014

Putusan MK terhadap ketentuan KUHAP mengenai batasan PK hanya satu kali

Foto PK Berkali-kali
Sekretaris KHN, Mardjono Reksodiputro menyatakan mendukung putusan MK yang mengabulkan Uji Materi Pasal 268 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur permintaan Peninjauan Kembali (PK) . “Alasan upaya hukum luar biasa atau PK adalah untuk menciptakan keadilan, PK dibutuhkan untuk mencegah kesesatan dalam peradilan (miscarriage of justice).,” terangnya. 

Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?




Apa perbedaan antara Alat Bukti dengan Barang Bukti?

Perlunya Pengawasan Ketat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK)