Selasa, 15 Juli 2014

Contoh Surat Perjanjian Kerja



PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini, kamis tanggal tiga puluh bulan mei tahun dua ribu tiga belas  (30-05-2013) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I.          Tuan Doktorandus Sudirman, bertempat tinggal di Plaju, Jalan Jatinegara Nomor 57, Rukun Tangga 67 Rukun Warga 77 Kelurahan 4  Asin Kecamatan Induk Kota Palembang menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kepala bagian Sumber Daya Manusia Perseroan Terbatas Prima Indonesia berkedudukan di Palembang yang berkantor pusat di Jalan Rana  : Nomor 50 Rukun Tetangga 5 Rukun Warga 11 Kecamatan Ayam Bangkok Kota Palembang.Pemegang Kartu Penduduk 182829393903222224.
Bertindak Untuk Dan Atas Nama Perseroan Terbatas Prima Indonesia
Dalam Perjanjian Ini Disebut PIHAK PERTAMA.
II.        Tuan Ahmad Sarjana Hukum, bertempat tinggal di Sentosa, Jalan Bonsai Nomor 40, Rukun Tetangga 9 Rukun Warga 78 Kelurahan Marga Mataram, Kecamatan Sentosa Kota Palembang.Pemegang Kartu Penduduk 2920303948485355678. Menurut keterangannya  dalam hal ini bartindak selaku pegawai baru sebagai Legal Konsultan, demikian menurut anggaran dasarnya mewakili dari, oleh itu untuk dan atas nama.
Bertindak Untuk Dan Atas Nama Diri Sendiri.
Dalam Perjanjian Inin Disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan
sebagai berikut:

Pasal 1
PENEMPATAN KERJA
Pihak Pertama menempatkan Pihak Kedua untuk bekerja di Perseroan Terbatas Prima Indonesia sebagai Legal Konsultan.
Pasal 2
MASA KERJA
Pihak Kedua dipekerjakan sebagai Legal Konsultan pada Perseroan Terbatas Prima Indonesia terhitung mulai tanggal 20 Mei 2013.
Pasal 3
KETENTUAN KERJA
Pihak Kedua bersedia bekerja dilokasi kerja dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sebagai berikut :
1.    Waktu kerja adalah dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.
2.    Hari minggu bersedia masuk kerja apabila diminta oleh pihak pertama.
3.    Bersedia kerja lembur apabila diperlukan. 
Pasal 4
PERATURAN KERJA
1.      Tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
2.      Diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dengan alasan sakit maupun izin.
Pasal 5
  Perjanjian kerja ini rangkap dua diatas kertas bermaterai cukup, masing-masing    pihak yang mempunyai kekuatan hokum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat memilih domisili yang umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Palembang.

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

  (DRS.Sudirman)                                                                                (Ahmad,SH.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar