Pada
hari ini, kamis tanggal tiga puluh bulan mei tahun dua ribu tiga belas (30-05-2013) kami yang bertanda tangan
dibawah ini :
I.
Tuan Doktorandus Sudirman, bertempat
tinggal di Plaju, Jalan Jatinegara Nomor 57, Rukun Tangga 67 Rukun Warga 77
Kelurahan 4 Asin Kecamatan Induk Kota
Palembang menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kepala bagian
Sumber Daya Manusia Perseroan Terbatas Prima Indonesia berkedudukan di
Palembang yang berkantor pusat di Jalan Rana
: Nomor 50 Rukun Tetangga 5 Rukun Warga 11 Kecamatan Ayam Bangkok Kota
Palembang.Pemegang Kartu Penduduk 182829393903222224.
Bertindak
Untuk Dan Atas Nama Perseroan Terbatas Prima Indonesia
Dalam
Perjanjian Ini Disebut PIHAK PERTAMA.
II. Tuan Ahmad Sarjana Hukum, bertempat tinggal di
Sentosa, Jalan Bonsai Nomor 40, Rukun Tetangga 9 Rukun Warga 78 Kelurahan Marga
Mataram, Kecamatan Sentosa Kota Palembang.Pemegang Kartu Penduduk
2920303948485355678. Menurut keterangannya dalam hal ini bartindak selaku pegawai baru sebagai
Legal Konsultan, demikian menurut anggaran dasarnya mewakili dari, oleh itu
untuk dan atas nama.
Bertindak Untuk Dan Atas Nama Diri Sendiri.
Dalam
Perjanjian Inin Disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan
sebagai
berikut:
Pasal 1
PENEMPATAN KERJA
Pihak
Pertama menempatkan Pihak Kedua untuk bekerja di Perseroan Terbatas Prima
Indonesia sebagai Legal Konsultan.
Pasal 2
MASA KERJA
Pihak
Kedua dipekerjakan sebagai Legal Konsultan pada Perseroan Terbatas Prima
Indonesia terhitung mulai tanggal 20 Mei 2013.
Pasal
3
KETENTUAN
KERJA
Pihak
Kedua bersedia bekerja dilokasi kerja dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Pihak Pertama sebagai berikut :
1. Waktu
kerja adalah dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.
2. Hari
minggu bersedia masuk kerja apabila diminta oleh pihak pertama.
3.
Bersedia
kerja lembur apabila diperlukan.
Pasal
4
PERATURAN
KERJA
1. Tunduk
pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama serta melaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
2. Diwajibkan
melakukan pemberitahuan kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua tidak masuk
kerja dengan alasan sakit maupun izin.
Pasal
5
Perjanjian kerja ini rangkap dua diatas
kertas bermaterai cukup, masing-masing
pihak yang mempunyai kekuatan hokum yang sama dan ditanda tangani oleh
kedua belah pihak dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur
paksaan.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini
kedua belah pihak sepakat memilih domisili yang umum di kantor Panitera Pengadilan
Negeri Palembang.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
(DRS.Sudirman)
(Ahmad,SH.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar