Minggu, 20 Juli 2014

SURAT KUASA KHUSUS



SURAT KUASA KHUSUS
No.    /PLG /JUL/PID/  /05

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama              :Thamri Amri, SE
Pekerjaan       :Wiraswasta
Alamat            :Bukit Kecil, Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
1.      DR. J. Ray Ferdinand, LLM, MBA                              3. Fadlan Subhan, SH
2.   Jaya Imran, SH, MH                                                     4. M. Maulana Ksw, SH


ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor LBH BINTANG Jl. Perumnas Tengah No.54 A, Jambi. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut diatas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa


K H U S U S

Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan melakukan pembelaan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Tersangka / Pemberi Kuasa atas dakwaan / tuntutan dengan tuduhan telah melakukan
Perkara Pidana






Dan selanjutnya untuk menghadap semua instansi baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, Petugas/Pejabat Pemerintah diseluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan / menjalankan gugatan-2, melaporkan perkara-perkara, mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen, memberi keterangan-keterangan, mengajukan Eksepsi, Duplik, Pleidooi, bukti-bukti, saksi-saksi ahli / meringankan, Kesimpulan, membantah keterangan-keterangan, bukti-bukti pihak saksi dan Penuntut Umum, membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, somasi-somasi/teguran-teguran, meminta putusan sela maupun akhir dan penetapan-penetapan, meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat, menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, mengajukan Banding, Kasasi dan meminta perkara diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), terhadap semua putusan, meminta angkat sumpah, menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan, dan menghadap atau menghubungi semua instansi, Petugas /Pejabat Pemerintah, swasta, atau pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna




memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menandatangani berita atau tuntutan, memilih tempat kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua kepentingan pemberi kuasa, didalam maupun diluar pengadilan, dengan mempergunakan segala upaya hukum dan/atau mengambil tindakan-tindakan hukum, membuat segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan berguna oleh yang diberi kuasa, tidak ada yang dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu kuasa ini dapat disubtitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang sama.

Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama dan tidak dapat ditarik/dicabut kembali (onherroepelijk). Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini.



Jakarta,                  Juli,    2014

Penerima Kuasa,                                                       Pemberi Kuasa,





    DR. J. Ray Ferdinand, LLM, MBA




                               Jaya Imran, SH, MH       




    Fadlan Subhan, SH                                   




   M. Maulana Ksw, SH 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar