SURAT KUASA KHUSUS
No.
/PLG /JUL/PID/ /05
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :Thamri Amri, SE
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat :Bukit Kecil, Palembang
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
MEMBERI
KUASA PENUH KEPADA:
1.
DR. J. Ray Ferdinand, LLM, MBA 3. Fadlan Subhan, SH
2. Jaya Imran, SH, MH 4. M. Maulana Ksw, SH
ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
berkantor pada kantor LBH BINTANG Jl. Perumnas Tengah No.54 A, Jambi. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum /
domisili hukum di kantor tersebut diatas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
K H U S U S
Untuk mendampingi, memberikan nasihat
hukum dan melakukan pembelaan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang
dikecualikan kepada Tersangka / Pemberi Kuasa atas dakwaan / tuntutan dengan
tuduhan telah melakukan
Perkara Pidana
Dan
selanjutnya untuk menghadap semua instansi baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI,
Pengadilan, Petugas/Pejabat Pemerintah diseluruh Indonesia, menyusun,
menandatangani, mengesahkan, mengajukan / menjalankan gugatan-2, melaporkan perkara-perkara,
mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen, memberi
keterangan-keterangan, mengajukan Eksepsi, Duplik, Pleidooi, bukti-bukti,
saksi-saksi ahli / meringankan, Kesimpulan, membantah keterangan-keterangan,
bukti-bukti pihak saksi dan Penuntut Umum, membuat dan menyuruh membuat segala
panggilan-panggilan, somasi-somasi/teguran-teguran, meminta putusan sela maupun
akhir dan penetapan-penetapan, meminta salinan atau petikan dari semua
surat-surat, menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, mengajukan Banding, Kasasi
dan meminta perkara diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), terhadap
semua putusan, meminta angkat sumpah, menyerahkan kepada dan/atau menerima
pertimbangan pengadilan, dan menghadap atau menghubungi semua instansi, Petugas
/Pejabat Pemerintah, swasta, atau pribadi, baik secara lisan maupun tertulis
guna
memperoleh
keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari
segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menandatangani berita atau
tuntutan, memilih tempat kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua
kepentingan pemberi kuasa, didalam maupun diluar pengadilan, dengan
mempergunakan segala upaya hukum dan/atau mengambil tindakan-tindakan hukum,
membuat segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan
berguna oleh yang diberi kuasa, tidak
ada yang dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu
kuasa ini dapat disubtitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang
sama.
Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama dan tidak dapat
ditarik/dicabut kembali (onherroepelijk). Pembatalan dan pencabutan secara
sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini.
Jakarta, Juli, 2014
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
DR. J. Ray Ferdinand, LLM, MBA
Jaya Imran, SH, MH
Fadlan Subhan, SH
M. Maulana Ksw, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar