Rabu, 16 Juli 2014

Hukuman Mati Untuk Koruptor, Mengapa Indonesia Takut Menerapkannya



Mati adalah satu kata yang sangat menakutkan bagi koruptor.
        Secara umum para koruptor berani melakukan kegiatan hina itu karena dipicu oleh nafsu duniawi atau cinta dunia (hubuddunya). Sangat jarang atau bahkan tidak ada koruptor besar (katakanlah diatas milyar) melakukannya karena termotivasi oleh kebutuhan primer dan sekunder. Mereka melakukannya untuk memenuhi kebutuhan tertiernya, untuk memenuhi gaya hidup hedonis, bermewah-mewahan.
      Dus logikanya, mati adalah kata yang sangat menakutkan bagi para pecinta dunia, sehingga hukuman mati efektif sekali dijadikan sebagai hukuman yang dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor, dalam hal ini para pencuri uang rakyat.Mencuri uang rakyat efeknya sangat fatal, karena bersifat sistemik, kanker yang menggerus kesehatan suatu negara dan dapat berujung kepada kematian (cha0s)  jika tidak dikendalikan.

Selasa, 15 Juli 2014

PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI ERA REFORMASI



* Mahfud MD: Penegak Hukum yang Lahir di Era Reformasi Berjalan Baik

* SBY Klaim Banyak Capaian di Era Reformasi


A. PENGANTAR
Salah satu agenda  yang diusung oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa adalah tuntutan adanya penegakan supremasi hukum. Tuntutan ini sangat wajar mengingat selama tiga dasawasa sebelumnya supremasi hukum hanyalah menjadi jargon dan retorika yang tidak pernah terealiasi dalam kenyataan. Pada masa orde baru hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang sangat korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan sepenuhnya dibawah kontrol kekuasaan eksekutif  sehingga mereka tidak memiliki kemerdekaan dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit penguasa.

Contoh Surat Perjanjian Kerja



Tipelogi Kejahatan Menurut Medelsohn



BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang
Secara etimologi, Viktimologi berasal dari kata “Victim” yang berarti korban dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa Viktimologi merupakan ilmu yang mempelajari mengenai korban, sementara istilah Viktimologi itu sendiri pertama kali dilontarkan oleh seorang pengacara kelahiran Rumania, Benjamin Mendelsohn (1947). Tentu saja viktimologi sebagai keilmuan tidak hanya sesederhana itu mempelajari tentang korban.

ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI





Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tgl 13 FEB. 2012, Tentang Status Anak Luar Kawin

ANALISIS  HUKUM  PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tgl 13 FEB. 2012,
Tentang Status Anak Luar Kawin